Senin, 17 Juni 2013

Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK)

Pusat Layanan Internet Kecamatan yang populernya dipanggil PLIK adalah salah satu program pemerintah yang dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).Sehingga di setiap kecamatan nantinya terdapat sebuah Pusat Layanan Internet yang akan menyediakan layanan internet untuk masing-masing desa di kecamatan tersebut.


Melalui media ini pula pemerintah ingin menerapkan gaya internet sehat dan aman tanpa pornografi dan pornoaksi. Dengan Operating System Linux Fedora di setiap PC Cliennya, diharapkan masyarakat Indonesia mulai meninggalkan budaya pembajakan setelah sebelumnya menggunakan Sistem Operasi Windows tak asli.

Dalam penggelaran PLIK ini digunakan tenaga survei, teknisi instalasi yang semuanya berasal dari tenaga lokal/setempat untuk menyelesaikan 1.396 lokasi pemasangan PLIK. Setelah implementasi, melalui kerja sama dengan INKUD, operasional selama 4 (empat) tahun juga menggunakan tenaga kerja lokal sebagai Operator PLIK sebanyak minimal 1.396 orang. Dampak dari beroperasinya PLIK di kecamatan, tentu roda perekonomian di sektor perniagaan lain dapat tercipta seperti optimalisasi pemanfaatan PLIK sebagai Payment Point berbasis Online bahkan dapat diarahkan pemanfaatannya sebagai micro finance. Serta sebagai penunjang membantu di bidang pendidikan contohnya di tempat saya para pelajar baik SD, SMP, SMA dan lainnya ketika mendapat tugas dari guru di sekolah mereka menjadi mudah untuk mencari jawaban atau bahan untuk penyelesaian tugas tersebut, bahkan ada juga beberapa mahasiswa atau pun guru yang mencari info mengenai nilai kuliah mereka yang di umumkan melalui situs Universitasnya, juga ada beberapa karyawan dari sebuah badan usaha yang mengirim laporannya melalui email.

Perangkat PLIK yang diterima oleh penanggung jawab PLIK di kecamatan terdiri dari 5 unit PC, 1 unit server, 1 unit printer multi function, 1 unit UPS, 1 unit manageable switch, 1 set rack berikut horizontal cabling (LAN), dan 1 unit genset untuk daerah di mana listrik dari PLN operasinya masih terbatas. Selama 4 tahun pihak penanggung jawab PLIK di kecamatan akan bertanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan selama kerja sama berlangsung dengan baik, kerja sama dapat ditinjau kembali setelah berakhirnya kerja sama. Dapat saja lokasi tersebut diusulkan kepada Pemerintah melalui Kemkominfo bila dipandang masih tetap sebagai daerah USO (Universal Service Obligation) atau menjalankan bisnis internet itu secara berkesinambungan selama dibutuhkan oleh pengguna jasa.

Guna mempercepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan internet di masyarakat terpencil dan untuk mendorong perubahan pada daerah setempat, mencerdaskan warga dan kesejahteraan masyarakat, Kementerian KOMINFO segera meluncurkan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan secara bertahap ke pelosok daerah tertinggal. Yang unik di bagian mobil tertera tulisan
- Jangan Biarkan Yang Terpencil kian terkucil -

0 komentar:

Posting Komentar