Minggu, 19 Mei 2013

Profile


LATAR BELAKANG
Pemerataan dalam dunia Telekomunikasi di Indonesia, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam memeratakan hasil pembangunan, sehingga dengan adanya langkah ini, masyarakat yang selama ini tidak pernah tersentuh dengan dunia luar, bisa menghirup udara kebebasan berkomunikasi, tanpa batas, dan hambatan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, namun karena pemerataan pembangunan yang belum merata, masih banyak masyarakat yang belum bisa menikmati kekayaan Indonesia ini, sehingga masih banyak masyarakat Indonesia di bawah garis kemiskinan.

Di negara-negara maju, layanan telekomunikasi telah tersedia secara luas, sehingga persoalan sentral yang terbesit dibalik ide USO adalah penentuan harga layanan telekomunikasi, bukan masalah aksesibilitas. Sementara negara-negara maju menjabarkan USO secara relative sederhana dengan merumuskan struktur tarif yang lebih terjangkau oleh kalangan marginal.Universal Service Obligation di Indonesia, India dan Malaysia harus berhadapan dengan penyediaan access bagi mayoritas warga negara yang bukan hanya memiliki daya beli (purchasing power) yang redah, namun juga menuntut penyediaan infrastruktur yang sangat mahal. Betapapun mahalnya, penyediaan layanan telekomunikasi bagi mereka yang selama ini tidak memiliki akses, merupakan suatu amanat yang tidak bisa diabaikan.


Kepemilikan infrastruktur yang dibangun atau diselenggarakan dengan pembiayaan dari pemerintah merupakan isu penting yang harus dinyatakan secara eksplisit dalam semua dokumen legal/regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan USO ini. Pada prinsipnya kepemilikan akan berasosiasi kuat
dengan pembiayaan. Investasi pemerintah memberikan argumentasi yang sangat kuat bahwa pemilik infrastruktur yang disediakan adalah pemerintah (pusat).Hal ini penting ditegaskan terutama apabila dikaitkan dengan terminasi status layanan universal dan perubahannya menjadi layanan biasa.Dengan status kepemilikan pemerintah, operator yang mendapat hak mengoperasikan melalui tender diwajibkan untuk mengganti besarnya divestasi pemerintah (atau besarnya nilai dari asset tersebut – setelah terjadinya depresiasi atau dalam keadaan tertentu apresiasi).Dalam hal terjadi penunjukan, maka pemerintah haruslah memperoleh harga negosiasi terbaik (best negotiated price) dari asset yang dipindah tangankan tersebut.

Sebagai loss-making business, penciptaan mekanisme pembiayaan diperlukan dalam Kemungkinkan layanan universal tersebut dilaksanakan.Dengan prinsip pembiayaan “industry-to-industry through government”, pemerintah perlu memisahkan pengelolaan pendanaan dari pembiayaan pembangunan melalui mekanisme anggaran pembangunan.Diantara negara-negara yang sedang mempersiapkan maupun yang telah melaksanakan USO, ternyata hanya sedikit negara yang menggunakan mekanisme anggaran pembangunan pemerintah, baik melalui sistem pajak yang terkonsolidasi maupun kutipan bagi operator telekomunikasi yang dimasukkan pada anggaran pemerintah. Chile dan Nepal merupakan dua dari negara yang memilih mekanisme ini.

Pemerintah melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) mencanangkan Program USO ini disamping membuka akses komunikasi, juga bertujuan untuk membuka jalur distribusi, jalur perdaganggan, dan jalur perekonomian yang lebih maju, hal ini dikarenakan dengan telekomunikasi, masyarakat yang terisolir, bisa melakukan transaksi perdagangan dan perekonomian dengan lebih baik, dan tentunya bisa meningkatkan taraf kehidupan masyarakat sekitar.

0 komentar:

Posting Komentar