LATAR BELAKANG
Pemerataan dalam dunia
Telekomunikasi di Indonesia, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam
memeratakan hasil pembangunan, sehingga dengan adanya langkah ini, masyarakat
yang selama ini tidak pernah tersentuh dengan dunia luar, bisa menghirup udara
kebebasan berkomunikasi, tanpa batas, dan hambatan. Sebagai negara kepulauan,
Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, namun karena pemerataan
pembangunan yang belum merata, masih banyak masyarakat yang belum bisa
menikmati kekayaan Indonesia ini, sehingga masih banyak masyarakat Indonesia di
bawah garis kemiskinan.
Di negara-negara maju,
layanan telekomunikasi telah tersedia secara luas, sehingga persoalan sentral
yang terbesit dibalik ide USO adalah penentuan harga layanan telekomunikasi,
bukan masalah aksesibilitas. Sementara negara-negara maju menjabarkan USO
secara relative sederhana dengan merumuskan struktur tarif yang lebih
terjangkau oleh kalangan marginal.Universal Service Obligation di Indonesia,
India dan Malaysia harus berhadapan dengan penyediaan access bagi mayoritas
warga negara yang bukan hanya memiliki daya beli (purchasing power) yang redah,
namun juga menuntut penyediaan infrastruktur yang sangat mahal. Betapapun
mahalnya, penyediaan layanan telekomunikasi bagi mereka yang selama ini tidak
memiliki akses, merupakan suatu amanat yang tidak bisa diabaikan.
Kepemilikan infrastruktur
yang dibangun atau diselenggarakan dengan pembiayaan dari pemerintah merupakan
isu penting yang harus dinyatakan secara eksplisit dalam semua dokumen legal/regulasi
yang berkaitan dengan pelaksanaan USO ini. Pada prinsipnya kepemilikan akan
berasosiasi kuat
dengan pembiayaan.
Investasi pemerintah memberikan argumentasi yang sangat kuat bahwa pemilik
infrastruktur yang disediakan adalah pemerintah (pusat).Hal ini penting
ditegaskan terutama apabila dikaitkan dengan terminasi status layanan universal
dan perubahannya menjadi layanan biasa.Dengan status kepemilikan pemerintah,
operator yang mendapat hak mengoperasikan melalui tender diwajibkan untuk
mengganti besarnya divestasi pemerintah (atau besarnya nilai dari asset
tersebut – setelah terjadinya depresiasi atau dalam keadaan tertentu
apresiasi).Dalam hal terjadi penunjukan, maka pemerintah haruslah memperoleh
harga negosiasi terbaik (best negotiated price) dari asset yang dipindah
tangankan tersebut.
Sebagai loss-making business,
penciptaan mekanisme pembiayaan diperlukan dalam Kemungkinkan layanan universal
tersebut dilaksanakan.Dengan prinsip pembiayaan “industry-to-industry through government”,
pemerintah perlu memisahkan pengelolaan pendanaan dari pembiayaan pembangunan
melalui mekanisme anggaran pembangunan.Diantara negara-negara yang sedang
mempersiapkan maupun yang telah melaksanakan USO, ternyata hanya sedikit negara
yang menggunakan mekanisme anggaran pembangunan pemerintah, baik melalui sistem
pajak yang terkonsolidasi maupun kutipan bagi operator telekomunikasi yang
dimasukkan pada anggaran pemerintah. Chile dan Nepal merupakan dua dari negara
yang memilih mekanisme ini.
Pemerintah melalui Balai Penyedia
dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) mencanangkan
Program USO ini disamping membuka akses komunikasi, juga bertujuan untuk
membuka jalur distribusi, jalur perdaganggan, dan jalur perekonomian yang lebih
maju, hal ini dikarenakan dengan telekomunikasi, masyarakat yang terisolir,
bisa melakukan transaksi perdagangan dan perekonomian dengan lebih baik, dan
tentunya bisa meningkatkan taraf kehidupan masyarakat sekitar.
0 komentar:
Posting Komentar